
iCPNS – Pengumuman hasil ujian SKD CPNS 2018 akan segera dimulai dan diumumkan mulai tanggal 3 November 2018. Pengumuman CPNS 2018: Hasil Ujian SKD CPNS 2018 Kabupaten Sidoarjo
Pengumuman CPNS 2018: Hasil Ujian SKD CPNS 2018 Kabupaten Sidoarjo. Ujian SKD CPNS 2018 akan dilakukan secara nasional, 1 November 2018, termasuk Pengumuman CPNS 2018: Hasil Ujian SKD CPNS 2018 Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut sejalan dengan surat pengumuman Kepala BKD Nomor K26-30/V 141-2/99 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2018. Pengumuman CPNS 2018: Hasil Ujian SKD CPNS 2018 Kabupaten Sidoarjo
Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di lingkungan Pengumuman CPNS 2018: Hasil Ujian SKD CPNS 2018 Kabupaten Sidoarjo dapat mengakses Pengumuman CPNS 2018: Hasil Ujian SKD CPNS 2018 Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 dapat dilihat di https://sscn.bkn.go.id dan juga website resmi instansi dan daerah.
Setelah dinyatakan lulus para peserta pelamar CPNS 2018 dapat mengikuti Ujian CAT Online Test yang akan diadakan oleh BKN.go.id
Download Pengumuman CPNS 2018: Hasil Ujian SKD CPNS 2018 Kabupaten Sidoarjo
Cara cek Pengumuman CPNS 2018: Hasil Ujian SKD CPNS 2018 Kabupaten Sidoarjo
Saat yang paling mendebarkan dan terasa lama adalah saat menantikan pengumuman resmi dari Panselnas mengenai siapa saja yang lulus dalam seleksi CPNS 2018 dan bisa melanjutkan ke tahapan seleksi CPNS selanjutnya yakni TKB.
Memang saat tes CPNS sedang dilaksanakan ada pengumuman berupa perolehan nilai dari masing-masing peserta di daerah itu namun untuk menentukan lulus tidaknya dalam seleksi tahap pertama CPNS tes TKD maka ada waktunya, pengumumannya secara nasional melalui situs online resmi SSCN BKN, namun sebelum itu pastikan terlebih dahulu bahwa waktu tersebut telah tiba, bisa cek tanggal pelaksanaan CPNS 2018.
Situs Pengumuman CPNS 2018: Hasil Ujian SKD CPNS 2018 Kabupaten Sidoarjo
Baik Kementerian maupun instansi lainnya akan mengumumkan pengumuman kelulusan peserta secara serentak melalui situs online BKN maupun Panselnas, karenanya persiapkan diri untuk menerima hasilnya, dan ikuti langkah cara cek pengumuman tes SKD tersebut secara online.
Cara singkatnya seperti ini :
1. Kunjungi situs resmi CPNS 2018, bisa web Menpan, BKN ataupun Panselnas
2. Download Pengumuman CPNS 2018: Hasil Ujian SKD CPNS 2018 Kabupaten Sidoarjo bila berupa tabel
3. Cek masing-masing nama yang lulus, jika tidak ada artinya belum beruntung atau tidak lulus.
Cara Menjadi Orang yang Lulus Pengumuman CPNS 2018: Hasil Ujian SKD CPNS 2018 Kabupaten Sidoarjo
Harus Lolos Passing Grade, Ini Dia Hasil Tes CPNS Gunakan CAT Harus Dilampaui

iCPNS.org CPNS 2018 – Harus Lolos Passing Grade, Ini Dia Hasil Tes CPNS Gunakan CAT Harus Dilampaui. Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 Contoh Soal yang terdiri dari Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 Contoh Soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 Contoh Soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 Contoh Soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok Contoh Soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok Contoh Soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok Contoh Soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Contoh Soal-Contoh Soal dalam kelompok Contoh Soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok Contoh Soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok Contoh Soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh Contoh Soal TKP.
Passing Grade
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70