Contoh Soal P3K: PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan

Posted on



Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Keberadaan para tenaga honorer itu akan dihapus. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada 22 November 2018.

Dalam pasal 4 PP Nomor 49/2018 disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Hal itu dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

“Jadi, kalau menerapkan regulasi PPPK itu, secara otomatis tenaga honorer akan dihapuskan,” Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Surodal Santoso sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).

========================
Terima kasih telah menonton/menyimak info dari video-video kami.
Support chanel ini untuk berkembang dengan cara klik subscribe :
https://www.youtube.com/c/AbidzarStudio

source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *